Alokasi Waktu Rapat dan Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022

(Sesuai dengan Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah 13 Juli 2021)
Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Masa Sidang adalah masa DPR melakukan melakukan kegiatan terutama di dalam gedung DPR. Adapun masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja dan pertemuan dengan konstituen.
Alokasi Waktu Rapat dan Reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021

(Sesuai dengan Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah 8 April 2021)
Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Masa Sidang adalah masa DPR melakukan melakukan kegiatan terutama di dalam gedung DPR. Adapun masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja dan pertemuan dengan konstituen.
Search
Recent Posts
- Kesimpulan Evaluasi Prolegnas, Prolegnas Perubahan Tahun 2025-2029, Perubahan Kedua RUU Prolegnas Prioritas 2025, dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II
- Daftar Perubahan Kedua Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional Prioritas 2025, Prioritas 2026, dan Perubahan Daftar Rancangan Undang-Undang dalam Program Legislasi Nasional 2025-2029
- Evaluasi Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 Versi 4 September 2025
- Acara Rapat Badan Legislasi pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026



Recent Comments