Alokasi Waktu Rapat dan Reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021

(Sesuai dengan Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah 8 April 2021)
Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Masa Sidang adalah masa DPR melakukan melakukan kegiatan terutama di dalam gedung DPR. Adapun masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja dan pertemuan dengan konstituen.


