Ruang Lingkup Layanan
Jasa yang diberikan oleh Legisteraktif Organizer tersedia secara paket atau satuan yang terdiri dari:
- Monitoring pembentukan undang-undang yang diusulkan oleh DPR/Pemerintah dari sejak tahap penyusunan, harmonisasi, pembahasan hingga pengesahan.
- Konsultasi dan pendampingan dalam mengenali dan memahami seluruh tahapan pembentukan undang-undang termasuk dinamika yang menyertainya.
- Pemetaan tentang pandangan atau posisi anggota maupun fraksi-fraksi di DPR terhadap proses dan materi muatan rancangan undang-undang selama penyusunan, harmonisasi hingga pembahasan.
- Fasilitasi penyampaian input/masukan antara klien dengan anggota DPR, fraksi-fraksi, dan supporting system.
- Studi pada aspek (i) kerangka hukum atas rancangan undang-undang yang sedang dirancang; (ii) kepatuhan terhadap prosedur pembentukan undang-undang (aspek formal) sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan (iii) perancangan yang (berpotensi) menciptakan kekeliruan penafsiran, tumpang tindih pengaturan, dan konflik kewenangan.



